Lapas Pekalongan Gelar Sidang TPP, Bahas Penempatan Kerja dan Pembebasan Bersyarat WBP

    Lapas Pekalongan Gelar Sidang TPP, Bahas Penempatan Kerja dan Pembebasan Bersyarat WBP
    Lapas Pekalongan Gelar Sidang TPP, Bahas Penempatan Kerja dan Pembebasan Bersyarat WBP

    Kota Pekalongan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan melaksanakan Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan (TPP) terkait pengusulan penempatan kerja serta Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (29/01/2026), pukul 10.00 WIB.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan evaluasi berkelanjutan terhadap perkembangan serta perilaku WBP.

    Sidang TPP diikuti oleh 28 WBP yang diusulkan untuk mengikuti program penempatan kerja serta 4 WBP yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Dody Noor Wibowo.

    Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Sri Hardono Setiawan, serta diikuti oleh jajaran anggota Tim Pertimbangan Pemasyarakatan dan para Wali Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Kasi Binadik turut memberikan arahan langsung kepada para WBP agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama menjalani masa pembinaan.

    “Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dijalani oleh setiap warga binaan. Saya mengingatkan agar seluruh WBP senantiasa mematuhi peraturan, menjaga perilaku, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana di Lapas Pekalongan, ” tegas Sri Hardono Setiawan.

    Pelaksanaan sidang berlangsung secara tertib, aman, dan transparan dengan mempertimbangkan aspek pembinaan, perilaku keseharian, tingkat kepatuhan terhadap peraturan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan dan penilaian Sidang TPP, sebanyak 27 WBP dinyatakan layak dan direkomendasikan untuk mengikuti program penempatan kerja, sementara 4 WBP dinyatakan layak untuk diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    (Humas Lapas Pekalongan) 

    kota pekalongan lapas pekalongan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Pembinaan Kemandirian, Kalapas Pekalongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Pungli PKL Undip Pleburan: Disdag Semarang Ungkap Motif Oknum Ormas
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan

    Ikuti Kami